Konsultasi Dokumen Legal

Service



Konsultasi Dokumen Legal



Banyak perusahaan yang ingin membangun gedungnya sendiri, tetapi membangun gedung tidaklah semudah itu, karena Anda memerlukan banyak hal yang harus dipersiapkan untuk melakukan hal tersebut. Berbicara soal bangunan ini juga, perlu juga perizinan yang harus diurus untuk membangun suatu bangunan. Maka dari itu, Mahameru hadir untuk yang membutuhkan jasa konsultasi dokumen legal. Kami menyediakan beberapa jasa perizinan dan legalitas perusahaan seperti PBG, SLF, SKK, SLO, SIPA, Izin Uttp, SKUP Barang dan Jasa, IUJPTL, dan SBUJPTL. Selengkapnya kami akan membahas lebih lanjut lagi di artikel ini.

Pertama-tama, Anda akan memerlukan PBG. Apa itu PBG? Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya. PBG berlaku untuk memulai renovasi, pembangunan, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan

Lalu ada yang dinamakan SLF, SKK, dan juga SLO. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan. Sedangkan SKK adalah Sertifikat Keselamatan Kebakaran merupakan salah satu izin yang diperlukan oleh pemilik bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha. Baik bangunan yang memiliki ketinggian diatas 8 lantai maupun bangunan dibawah 8 lantai. Dan yang ketiga adalah SLO, SLO merupakan sertifikat yang menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasi atau sudah layak diberi tegangan listrik. Henry pun mempercayakan Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang ditunjuk Pemerintah guna melakukan inspeksi kelaikan operasi listrik rumahnya.

Bangunan tidak hanya dari atasnya saja, tetapi kita juga perlu memperhatikan kedalaman tanah dan lain-lain. Maka dari itu Anda perlu membuat SIPA. Apa itu SIPA? Surat Izin Pengeboran (SIP) adalah wewenang yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum dalam melakukan kegiatan pengeboran baik untuk tujuan eksplorasi dan/atau eksploitasi air tanah. Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) adalah wewenang yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum dalam melakukan kegiatan pengambilan air tanah. Selanjutnya ada yang dinamakan Izin UTTP. Izin UTTP ini berguna untuk persetujuan yang menyatakan UTTP produksi dalam negeri telah memenuhi syarat teknis yang ditetapkan dan dapat dibuat atau dirakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lalu selanjutnya Anda juga memerlukan SKUP Barang dan Jasa, IUJPTL, dan SBUJPTL. SKUP itu sendiri adalah bukti untuk kelayakan barang dan jasa yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk suatu bisnis yang ada. Selanjutnya ada yang di namakan IUJPTL, ini adalah Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, tentu saja suatu bangunan memerlukan listrik untuk dapat berfungsi semestinya, maka dari itu IUJPTL ini pun perlu di buat. Lalu yang terakhir adalah SBUJPTL, yaitu Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Sertifikat ini pun memang sangat diperlukan untuk menunjang semuanya berjalan lancar.

Bayangkan Anda harus mengurusi semua ini sendirian, dan pastinya akan kewalahan, karena tidak hanya ini saja yang harus Anda pikirkan, tetapi masih banyak hal lagi yang harus Anda perhatikan. Maka dari itu, Anda perlu professional yang akan membantu Anda untuk konsultasi semua ini dan membantu dalam bidang perizinan dan legalitas seperti yang sudah dijelaskan. Mahameru Service hadir di sini untuk membantu Anda menjelaskan lebih lagi mengenai permasalahan dokumen legal.