Konsultasi RPTKA

Service



Konsultasi RPTKA



Berbicara soal bekerja, bisnis, dan sebagainya. Sebagai pebisnis, Anda tentu saja memerlukan tenaga kerja yang ahli yang dapat membantu bisnis Anda atau projek Anda berkembang. Tidak jarang perusahaan di Indonesia meng-hire tenaga kerja asing untuk bekerja di perusahaan mereka. Bukan karena tenaga kerja Indonesia kurang memadai, tapi biasanya beberapa dari tenaga kerja asing dibutuhkan untuk suatu pekerjaan tertentu dan lain-lain.

Tetapi meng-hire tenaga kerja asing, tidaklah semudah meng-hire tenaga kerja Indonesia, karena ada beberapa perizinan yang harus dibuat agar bisa bekerja di Indonesia dengan lancar. Biasanya, Anda harus menjadi sponsor untuk tenaga kerja asing Anda dalam pembuatan ITAS dan juga RPTKA. Apa itu RPTKA dan ITAS? Kami akan membahasnya lebih banyak di artikel ini.

RPTKA adalah dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya. RPTKA dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Sedangkan ITAS adalah Izin Tinggal Terbatas yaitu izin yang diberikan pada orang asing yang berfungsi sebagai izin tinggal dalam jangka waktu tertentu. Tenaga kerja asing memerlukan RPTKA untuk dapat bekerja di Indonesia, mereka tidak bisa bekerja tanpa adanya dokumen ini. Maka dari itu RPTKA dan ITAS sangat diperlukan dalam meng-hire tenaga kerja asing.

Tetapi Anda tidak perlu khawatir lebih lagi. Karena Mahameru Service bertindak sebagai konsultan professional yang mampu membantu setiap klien menyelesaikan permasalahan mengenai RPTKA dan juga ITAS. Hubungi Mahameru Service untuk informasi lebih lanjut lagi.