Kita tinggal di negara yang penuh dengan peraturan dan juga hukum. Jika ingin membangun suatu bisnis tertentu kita perlu izin untuk membuka bisnis tersebut. Saat kita ingin membeli rumah kita juga diberikan persyaratan untuk membeli rumah. Bahkan jika kita bermain di taman hiburan ada beberapa syarat yang harus kita penuhi baru kita bisa menikmati permainan yang ada di taman hiburan tersebut. Sama seperti Anda jika Anda ingin membangun suatu bangunan untuk bisnis Anda. Ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi terlebih dahulu.
Di artikel kali ini, kami akan membahas mengenai SLF. Sebenarnya tanpa adanya SLF, bangunan Anda tetap bisa berdiri, tapi akan diragukan keberadaannya. Jadi pertanyaannya, apa itu SLF?
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dijelaskan bahwa
`Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan`.
Dari pertanyaan diatas dapat kita simpulkan bahwa, IMB adalah izin atas kelayakan sebuah perencanaan bangunan gedung untuk di bangun, SLF adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun. Laik Fungsi itu sendiri memiliki arti yaitu, kondisi Bangunan Gedung yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan. Jadi tanpa SLF, sebuah bangunan memungkinkan legal keberadaanya namun tidak illegal atas pembergunaannya.
Sertifikat Laik Fungsi memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan tertentu dan 20 tahun untuk bangunan yang berjenis tempat tinggal. SLF ini berlaku selama bangunan tidak mengalami perubahan. Sebelum masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen lampiran. Pengurusan perpanjangan SLF paling lambat 60 hari semenjak SLF dinyatakan telah habis masa aktifnya. Dalam pembuatan atau perpanjangan SLF ini, Anda bisa konsultasikan dengan Mahameru. Karena Mahameru telah memiliki pengalaman lebih dari 16 tahun dalam bidang ini. Dan Mahameru dengan senang membantu Anda untuk mewujudkan mimpi Anda dalam membangun bisnis yang Anda miliki.