Dalam membangun suatu bangunan tentu saja banyak peraturan yang harus ditaati. Karena membangun suatu bangunan banyak hal-hal yang harus kita lihat dan juga periksa dengan baik. Jika Anda memiliki bangunan atau ingin membangun suatu bangunan, artikel ini tepat buat Anda! Selain harus memiliki izin dan sebagainya, salah satunya Anda harus memiliki Surat Keselamatan Kebakaran atau yang disingkat dengan SKK. Jadi, apa itu SKK?
SKK atau Sertifikat Keselamatan Kebakaran adalah salah satu izin yang diperlukan oleh pemilik bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha. Untuk bangunan yang memiliki ketinggian diatas 8 lantai maupun bangunan dibawah 8 lantai. Khusus bangunan yang memiliki lebih dari 8 lantai atau luas lebih dari 5.000 meter persegi atau pun bisa juga dengan didalamnya dihuni lebih dari 500 orang, bangunan tersebut perlu menerapkan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) dan gedung yang memenuhi persyaratan akan bisa mendapatkan SKK.
Seperti yang pernah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, salah satu persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung yaitu adanya persyaratan teknis bangunan gedung, persyaratan keselamatan yang diantaranya ada persyaratan proteksi bahaya kebakaran.
Sertifikasi Keselamatan Kebakaran (SKK) atau biasa dikenal dengan Laik Pakai adalah kewajiban bagi bangunan yang memiliki alat proteksi kebakaran dan alat pemadam kebakaran juga yang memiliki klasifikasi kebakaran tingkat Ringan sampai berat, dan juga sebagai dokumen penunjang untuk Asuransi, ISO dll.
Masa berlaku SKK adalah selama 1 tahun dan setiap tahunnya juga bisa dilakukan pengecekan pemeriksaan alat pemadam api, sarana jalan keluar, management keselamatan kebakaran dan berkaitan dengan sarana dan prasarana kebakaran yang dimiliki bangunan tersebut. Ada beberapa persyaratan yang diperlukan, tetapi salah satunya adalah Sertifikasi K3 Kebakaran, yang biasanya jarang dimiliki oleh setiap pengelola bangunan sehingga menjadi salah satu kendala pada saat akan melakukan pembuatan maupun perpanjangan. Untuk melakukan persyaratan di atas, atau Anda ingin berkonsultasi mengenai SKK, Anda bisa hubungi kami, karena kami siap membantu keluh kesah Anda!