News


Ketahui Lebih Lanjut Mengenai Sertifikat Laik Fungsi!




Sebelumnya kita telah membahas mengenai Sertifikat Laik Fungsi, di artikel kali ini kami mau membahas lebih mengenai SLF. Supaya kamu bisa mengerti dengan baik mengenai hal ini. Mungkin terlihatnya kecil, tapi SLF penting untuk kamu yang ingin membangun suatu bangunan dengan legal.

Menurut Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2015 tentang SLF, TABG dan Pendataan Bangunan, pada pasal 7 dijelaskan bahwa penyelenggaraan SLF meliputi :

  1. Gedung Umum
  2. Gedung Tertentu
Gedung umum ialah gedung hunian tinggal maupun deret, baik sederhana, maupun tidak sederhana. Sedangkan gedung tertentu ialah gedung untuk kepentingan umum atau gedung dengan fungsi khusus.

Selanjutnya pada pasal 8 dijelaskan untuk gedung umum, SLF diberikan apabila ada permohonan. Dan untuk gedung tertentu, ada 3 kriteria Bangunan yang diberikan SLF yaitu,
  1. Bangunan di atas 5 lantai
  2. Bangunan Basement
  3. Apabila ada permohonan.
Artinya bahwa gedung tertentu yang memiliki lebih dari 5 lantai dan atau memiliki basement wajib membuat SLF sedangkan yang tidak dalam kriteria tersebut tetap bisa membuat SLF apabila diperlukan.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kelaikan fungsi bangunan ialah
  1. Kesesuaian fungsi
  2. Persyaratan tata bangunan
  3. Keselamatan
  4. Kesehatan
  5. Kenyamanan
  6. Kemudahan bangunan gedung
Dalam hal-hal seperti ini, SLF harusnya sudah dimiliki oleh pemilik bangunan gedung sebelum kegiatan operasional dilakukan. Dengan diterbitkannya SLF oleh pemerintah daerah (kecuali bangunan khusus), maka bangunan tersebut telah dinyatakan layak secara administratif maupun teknis. Jika ingin mengajukan pertanyaan lebih lanjut mengenai SLF, Anda bisa kontak kami lewat whatsapp dan kami dengan senang hati akan membantu Anda untuk lebih lanjut!